Setelah 27 hari berjalan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 4 Tahun 2014 yang disahkan DPR pada 19 Desember 2013 akhirnya ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pada tanggal 15 Januari 2014. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun. Dengan perubahan Batas Usia Pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.
Melalui berbagai rapat yang sudah berlangsung sebanyak 84 kali, pemerintah membutuhkan hampir 3 tahun untuk menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya disyahkan DPR-RI, yang akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR.
Berikut perjalanan RUU ASN menjadi UU ASN :
Harapan Presiden SBY, menuju tahun 2025 apalagi setelah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kerja, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi. Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan di bawah kepemimpinan presiden.
Semoga Informasi ini bermanfaat..
sumber : www.menpan.go.id
Diposting Oleh : Ismadi Putra

No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung di Blog ini.
Silahkan tinggalkan komentar yang baik dan tidak mengandung spam.
Beritahukan kepada saya, jika terdapat LINK yang rusak dan TIDAK BERFUNGSI.